Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan
muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata
Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin
Allah akan kembali fitrah.
Yang berkewajiban membayar
Pada prinsipnya seperti definisi di atas, setiap
muslim
diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya
dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil,
laki-laki maupun wanita. Berikut adalah syarat yang menyebabkan
individu wajib membayar zakat fitrah:
- Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
- Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.
- Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
- Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.
Besar Zakat
Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap
hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg
makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki)
[1]
Waktu Pengeluaran
Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan
Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan
Salat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori
zakat melainkan sedekah biasa.
Penerima Zakat
Penerima Zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan/asnaf (fakir,
miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil)
namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti
didahulukan kepada dua golongan pertama yakni
fakir dan
miskin.
Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang
sangat kecil sementara salah satu tujuannya dikelurakannya zakat fitrah
adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya dan
saling berbagi sesama umat islam.
Sumber Hadits berkenaan dengan Zakat Fitrah
- Diriwayatkan dari Ibnu Umar t.ia berkata : Rasulullah telah
mewajibkan zakat fithrah dari bulan Ramadan satu sha' dari kurma, atau
satu sha' dari sya'iir. atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki,
wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslilmin. (H.R :
Al-Bukhary dan Muslim)
- Diriwayatkan dari Umar bin Nafi' dari ayahnya dari Ibnu Umar ia
berkata ; Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah satu sha' dari kurma
atau satu sha' dari sya'iir atas seorang hamba, merdeka, laki-laki,
wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan dia
memerintahkan agar di tunaikan / dikeluarkan sebelum manusia keluar
untuk salat 'ied. (H. R : Al-Bukhary, Abu Daud dan Nasa'i)
- Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata : Rasulullah saw telah
memfardhukan zakat fithrah untuk membersihkan orang yang shaum dari
perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang
miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum salat, maka ia berarti
zakat yang di terima dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah
salat 'ied, maka itu berarti shadaqah seperti shadaqah biasa (bukan
zakat fithrah). (H.R : Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni)
- Diriwayatkan dari Hisyam bin urwah dari ayahnya dari Abu Hurairah
ra. dari Nabi saw. bersabda : Tangan di atas (memberi dan menolong)
lebih baik daripada tangan di bawah (meminta-minta), mulailah orang yang
menjadi tanggunganmu (keluarga dll) dan sebaik-baik shadaqah adalah
yang di keluarkan dari kelebihan kekayaan (yang di perlukan oleh
keluarga) (H.R : Al-Bukhary dan Ahmad)
- Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Rasulullah sw.
memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fithrah unutk anak kecil, orang
dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya dari orang yang kamu sediakan
makanan mereka (tanggunganmu). (H.R : Daaruquthni, hadits hasan)
- Artinya : Diriwayatkan dari Nafi' t. berkata : Adalah Ibnu Umar
menyerahkan (zakat fithrah) kepada mereka yang menerimanya (panitia
penerima zakat fithrah / amil) dan mereka (para sahabat) menyerahkan
zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum 'iedil fitri.
(H.R.Al-Bukhary)
- Diriwayatkan dari Nafi' : Bahwa sesungguhnya Abdullah bin Umar
menyuruh orang mengeluarkan zakat fithrah kepada petugas yang kepadanya
zakat fithrah di kumpulkan (amil) dua hari atau tiga hari sebelum hari
raya fitri. (H.R: Malik)
Hikmah disyari'atkannya Zakat Fitrah
Di antara hikmah disyari'atkannya zakat fitrah
[2] adalah:
- Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-l\lya.
- Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam,
baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk
beribadah kepada Allah Ta'ala dan bersukacita dengan segala anugerah
nikmat-Nya.
- Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa
kepada Allah atas nikmat ibadah puasa. (Lihat Al Irsyaad Ila Ma'rifatil
Ahkaam, oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di, hlm. 37.)
- Di antara hikmahnya adalah sebagaimana yang terkandung dalam hadits
Ibnu Abbas radhiAllahu 'anhuma di atas, yaitu puasa merupakan pembersih
bagi yang melakukannya dari kesia-siaan dan perkataan buruk, demikian
pula sebagai salah satu sarana pemberian makan kepada fakir miskin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar