Sebelum Republik Indonesia Serikat dinyatakan bubar, pada saat itu
terjadi demo besar-besaran menuntut pembuatan suatu Negara Kesatuan.
Maka melalui perjanjian antara tiga negara bagian, Negara Republik
Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur dihasilkan
perjanjian pembentukan Negara Kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950.
Sejak 17 Agustus 1950, Negara Indonesia diperintah dengan menggunakan
Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 yang menganut
sistem kabinet parlementer di Indonesia. Kemudian munculah pergantian
Perdana Menteri selama 7 kali dan hal tersebut sangat mempengaruhi
perpolitikan di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar