Konstituante diberikan tugas untuk membuat undang-undang dasar yang
baru sesuai amanat UUDS 1950. Namun sampai tahun 1959 badan ini belum
juga bisa membuat konstitusi baru. Maka Presiden Soekarno menyampaikan
konsepsi tentang Demokrasi Terpimpin pada DPR hasil pemilu yang berisi
ide untuk kembali pada UUD 1945. UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara
Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara
Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS
tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta. Konstitusi ini dinamakan
“sementara”, karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya
Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru.
Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis,
namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru sampai
berlarut-larut. Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan
Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang antara lain berisi kembali berlakunya
UUD 1945.
Akhirnya, Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959, yang membubarkan Konstituante.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar