Rabu, 18 Februari 2015

Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ialah dekrit yang mengakhiri masa parlementer dan digunakan kembalinya UUD 1945. Masa sesudah ini lazim disebut masa Demokrasi Terpimpin
Isinya ialah:
  1. Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
  2. Pembubaran Konstituante
  3. Pembentukan MPRS dan DPAS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar