Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ialah dekrit yang mengakhiri masa
parlementer dan digunakan kembalinya UUD 1945. Masa sesudah ini lazim
disebut masa Demokrasi Terpimpin
Isinya ialah:
- Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
- Pembubaran Konstituante
- Pembentukan MPRS dan DPAS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar