Syarat-syarat
Suatu benda dapat dijadikan sebagai "uang" jika benda tersebut telah
memenuhi syarat-syarat tertentu. Pertama, benda itu harus diterima
secara umum (
acceptability). Agar dapat diakui sebagai alat tukar
umum suatu benda harus memiliki nilai tinggi atau —setidaknya— dijamin
keberadaannya oleh
pemerintah yang berkuasa. Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (
durability), kualitasnya cenderung sama (
uniformity), jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (
scarcity). Uang juga harus mudah dibawa,
portable, dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (
divisibility), serta memiliki
nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (
stability of value).
Jenis
Uang yang beredar dalam
masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kartal (sering pula disebut sebagai
common money) dan uang giral. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh
masyarakat dalam melakukan
transaksi jual-beli sehari-hari. Sedangkan yang dimaksud dengan uang giral adalah uang yang dimiliki
masyarakat dalam bentuk simpanan (
deposito)
yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan
tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia
tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini.
Untuk menarik uang giral, orang menggunakan
cek.
Dinar dan Dirham, dua contoh mata uang logam.
Uang menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu
uang logam dan
uang kertas.
Uang logam adalah uang yang terbuat dari
logam; biasanya dari
emas atau
perak
karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil,
bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama,
dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi
nilai. Uang logam memiliki tiga macam nilai:
- Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
- Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap
harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00),
atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
- Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat
ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp.
500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp.
10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
Ketika pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak dinilai
berdasarkan nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang
terkandung di dalamnya; semakin besar kandungan emas atau perak di
dalamnya, semakin tinggi nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak
dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal
adalah nilai yang tercantum atau tertulis di mata uang tersebut.
Sementara itu, yang dimaksud dengan
uang kertas adalah uang yang terbuat dari
kertas dengan gambar dan
cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang
Bank Indonesia,
yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang
terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi
uang penuh (
full bodied money) dan
uang tanda (
token money)
- Uang Penuh (full bodied money)
Nilai uang dikatakan sebagai
uang penuh apabila nilai yang
tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan.
Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai
intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat
dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang
tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk
membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai
intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00
pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar