1. Uang
> Definisi uang
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai alat tukar yang dapat diterima secara umum.
Dalam ilmu ekonomi modern, uang di definisikan sebagai sesuatu yang
tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian
barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk
pembayaran utang.
> Fungsi Uang
Alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran.
Satuan hitung (unit of account) digunakan untuk menunjukan nilai
berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya
kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman, juga dipakai untuk
menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga).
Alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang.
Standar pembayaran dimasa mendatang (standar of demand payment)
> Syarat – Syarat Uang
Harus diterima secara umum (acceptability).
Memiliki nilai tinggi atau dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa.
Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability),
kualitasnya cenderung sama (uniformity),
jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat
tidak mudah dipalsukan (scarcity).
Harus mudah dibawa (portable) dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility),
memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
> Jenis Uang
uang kartal (sering pula disebut sebagai common money) adalah alat
bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan
transaksi jual-beli sehari-hari.
uang giral, adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan.
> Menurut bahan pembuatannya
a. UANG LOGAM
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau
perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan
stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur,
tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa
mengurangi nilai.
Uang logam memiliki tiga macam nilai:
Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang,
misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap
harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00),
atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat
ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp.
500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp.
10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
b. UANG KERTAS
uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap
tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU
No. 23
tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas
adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau
bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
> Menurut Nilainya
Uang penuh (full bodied money) : apabila nilai yang tertera di atas
uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata
lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang
terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka
nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
Uang tanda (token money) : adalah apabila nilai yang tertera diatas
uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang
atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik
uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah
mengeluarkan biaya Rp750,00.
> Bentuk Uang
Uang fiat (fiat money atau token money) : komoditas yang diterima
sebagai uang namun nilai nominalnhya jauh lebih besasr dari nilai
komoditas itu sendiri(intrinsiknya).
Uang komoditas (commodity money): uang yang nilainya sebesar nilai komoditas itu sendiri.
Uang hampir likuid (near money) : uang yang dalam penggunaannya
perlu ditukar lebih dahulu, karena ini bukan subtitusi sempurna dari
uang kertas atau logam.
> Teori nilai uang
Tinggi atau rendahnya nilai uang sangat berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi.
a. Teori uang statis
Teori Uang Statis atau disebut juga “teori kualitatif statis” bertujuan untuk menjawab pertanyaan:
* apakah sebenarnya uang?
* mengapa uang itu ada harganya?
* mengapa uang itu sampai beredar?
Teori ini disebut statis karena tidak mempersoalkan perubahan nilai yang diakibatkan oleh perkembangan.
b. Teori uang statis
1. Teori Metalisme (Intrinsik) oleh KMAPP
Uang bersifat seperti barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama
dengan nilai logam yang dijadikan uang itu, contoh: uang emas dan uang
perak.
2. Teori Konvensi (Perjanjian) oleh Devanzati dan Montanari
Teori ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.
3. Teori Nominalisme
Uang diterima berdasarkan nilai daya belinya ekonomi.
4. Teori Negara
Asal mula uang karena negara, apabila negara menetapkan apa yang menjadi
alat tukar dan alat bayar maka timbullah uang. Jadi uang bernilai
karena adanya
kepastian dari negara berupa undang-undang pembayaran yang disahkan.
b. Teori uang dinamis
1. Teori Kuantitas dari David Ricardo
Teori ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat
tergantung pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah
menjadi dua kali lipat,
maka nilai uang akan menurun menjadi setengah dari semula, dan juga sebaliknya.
2. Teori Kuantitas dari Irving Fisher
Teori yang telah dikemukakan David Ricardo disempurnakan lagi oleh
Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang
dan jasa sebagai faktor yang mempengaruhi nilai uang.
3. Teori Persediaan Kas
Teori ini dilihat dari jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.
4. Teori Ongkos Produksi
Teori ini menyatakan nilai uang dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai barang.
> Model Matematis Proses Penciptaan Uang
Uang Primer (monetery base) : notasi B adalah jumlah uang yang
dipegang masyarakat dalam bentuk uang kartal (C) dan cadangan wajib (R)
yang dikontrol oleh bank sentral
Giro wajib minimum (reserve deposit ratio = reserve requirement
ratio = RRR) dengan notasi rr yang ditentukan oleh bank sentral.
Rasio uang kartal giral (currency deposit ratio) dengan notasi cr
yang menggambarkan pilihan bentuk uang yang dipegang masyarakat
2. LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga Keuangan : lembaga yang kegiatan utamanya menghimpun dan
menyalurkan dana dengan motif mendapatkan keuntungan. Porsi terbesar
asetnya adalah finansial.
Fungsi utama: perantara pihak-pihak yang membutuhkan uang modal (pemakai dana) dan pihak yang memiliki dana(pemilik dana).
Lembaga Keuangan Depositori, menghimpun dana secara langsung dari
masyarakat dalam bentuk simpanan, tabungan atau deposito. Seperti bank.
Lembaga Keuangan Non-Depositori, disebut juga Lembaga Keuangan Bukan
Bank, yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual yaitu menarik dana
masyarakat dengan menawarkan kontrak-kontrak untuk memproteksi atau
menawarkan jasa pembiayaan sewa guna usaha dll.
Bank (menurut UU No.7 tahun 1992 pasal 1) Badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan
pada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
> Pengertian Bank :
• Badan usaha yang transaksinya berkaitan dengan uang.
• Menerima simpanan dari masyarakat.
• Menyalurkan dana.
• Penyediaan dana setiap saat
– Dana masyarakat sendiri
– Pemberian pinjaman
• Melakukan penagihan/inkaso.
• Menanamkan kelebihan dana.
> Lembaga Keuangan Bukan Bank
Badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang menghimpun
dana dengan mengeluarkan kertas berharga serta menyalurkannya namun
tidak diperbolehkan menerima dana masyarakat dalam bentuk giro,
tabungan, dan deposito.(non-depositori)
Berdasarkan jenis usahanya digolongkan sebagai berikut :
Lembaga Pembiayaan Pembangunan (Development Type), yaitu lembaga
keuangan yang kegiatan utamanya memberikan kredit jangka menengah dan
jangka panjang.
Lembaga Perantara Penerbitan dan Perdagangan Surat-Surat Berharga
(Investment Type), yang usaha utamanya bertindak sebagai perantara dan
penjamin dalam penjualan surat-surat berharga yang diterbitkan emiten.
Lembaga Pembiayaan : badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan
dalamm bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik
dana secara langsung dari masyarakat. Berdasarkan Kepres No.61 tahun 1988, bidang usahanya sebagai berikut :
– Sewa guna usaha (leasing)
– Modal ventura (ventue capital)
– Anjak piutang (factoring)
– Pembiayaan konsumen (consumer finance)
– Kartu kredit (credit card)
– Perdagangan surat-surat berharga (securities company)
Perusahaan perasuransian,
a. Usaha asuransi
Asuransi kerugian atau non life insurance, usaha yang memberikan
jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan
tanggung jawab hukum kepada pihak ke-3 yang timbul dari peristiwa tak
pasti.
Asuransi jiwa/ life insurance
Reasuransi/ re-insurance, yaitu pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi.
b. Usaha Penunjang
Pialang asuransi
Pialang reasuransi
Penilai kerugian asuransi
Konsultan aktuaria
Agen asuransi
Dana Pensiun, adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Reksa Dana, investment fund atau mutual fund adalah badan yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk
diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Pegadaian, adalah satu-satunya lembaga yang diizinkan untuk memberikan pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai.
Perusahaan modal ventura, adalah usaha pembiayaan dan bentuk
penyertaan modal kedalam perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan
untuk waktu tertentu.
Perusahaan penjamin, adalah usaha pemberian jasa penjaminan untuk
menanggung pembayaran kewajibankewajiban keuangan terjamin, bilamana
terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatannya kepada penerima
jaminan yang timbul dari transaksi kredit, sewa guna usaha, anjak
piutsng, pembiayaan konsumen dan pembiayaan dengan pola bagi hasil serta
pembelian barang secara angsuran.
> Jenis dan Macam Lembaga Perbankan
Bank Sentral,
yakni Bank Indonesia yang mengatur, menjaga dan memelihara stabilitas nilai rupiah, mendorong kelancaran
produksi dan pembangunan, melaksanakan kebijaksanaan pemerintah serta tidak melakukan operasional untuk masyarakat umum. UU No.23/1999
berlaku tanggal 17 Mei 1999 memberi status dan kedudukan sebagai
lembaga negara independen yang bebas dari campur tangan pemerintah atau
pihak lainnya.
Visi Bank Indonesia,
Menjadi lembaga bank sentral yang dipercaya secara nasional
maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang
dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.
Sasaran strategis Bank Indonesia :
Mencapai stabilitas harga.
Menciptakan sistem perbankan yang sehat dan efektif.
Menjamin keamanan dan efisiensi sistem pembayaran.
Meraih citra positif baik internal maupun eksternal.
Meningkatkan koordinasi dan jejaring dengan pihakpihak yang berkepentingan.
Menjadi organisasi yang berbasis pengetahuan.
Mengembangkan sumber daya manusia yang efektif dan berkompetensi tinggi.
Bank Perkreditan Rakyat,
bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Bank Bagi Hasil, dalam kegiatan pengerahan dan penyaluran dana
didasarkan pada prinsip bagi hasil atau jual beli seperti Bank Muamalat.
Tugas dan Lapangan Usaha Bank
Agent of trust, stability and welfare, sebagai lembaga
kepercayaan masyarakat tempat menyimpan uang, lalu lintas pembayaran,
pengiriman uang dan sebagainya.
Agent of Development, sebagai alat pertumbuhan ekonomi.
Agent of equality, sbagai lembaga pemerataan ekonomi sesuai azas kekeluargaan untuk kesejahteraan rakyat banyak.
Usaha Bank Umum
Menerbitkan surat pengakuan hutang/promes.
Membeli/menjual/menjamin atas resiko sendiri atau untuk kepentingan nasabahnya.
Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri/nasabah.
Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, meminjamkan dana kepada bank lain.
Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan nasabah.
Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan.
Memberikan kredit.
Menyediakan tempat penyimpanan barang dan surat-surat berharga.
Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan kontrak.
Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tak tercatat di bursa efek.
Membeli melalui pelelangan agunan/ jaminan, baik semua/sebagian
dalam hal debitur tak memenuhi kewajibannya pada bank dengan syarat
agunan yang dibeli wajib dicairkan secepatnya.
Melakukan usaha kartu kredit.
Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai yang ditetapkan dalam aturan pemerintah.
KESIMPULAN:
uang adalah sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat
pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan
berharga lainnya serta untuk pembayaran utang. Bank Sentral, Bank
Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang
kartal.
Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatannnya dibidang
keuangan, menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali ke
masyarakat.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar