Salat sunah atau
salat nawafil (jamak: nafilah) adalah
salat
yang dianjurkan untuk dilaksanakan namun tidak diwajibkan sehingga
tidak berdosa bila ditinggalkan dengan kata lain apabila dilakukan
dengan baik dan benar serta penuh ke ikhlasan akan tampak
hikmah dan
rahmat dari
Allah SWT yang begitu indah. Salat sunah menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni:
- Muakad, adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang
kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunah
witr dan salat sunah thawaf.
- Ghairu Muakad, adalah salat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan
yang kuat, seperti salat sunah Rawatib dan salat sunah yang sifatnya
insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf
hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
- Salat sunah ada yang dilakukan secara sendiri-sendiri (munfarid) diantaranya:
- Sedangkan yang dapat dilakukan secara berjamaah antara lain:
Waktu terlarang untuk salat sunah
Beberapa salat sunah dilakukan terkait dengan waktu tertentu namun
bagi salat yang dapat dilakukan pada waktu yang bebas (misal:salat
mutlaq) maka harus memperhatikan bahwa terdapat beberapa waktu yang
padanya haram dilakukan salat:
- Matahari terbit hingga ia naik setinggi lembing
- Matahari tepat dipuncaknya (zenith), hingga ia mulai condong
- Sesudah ashar sampai matahari terbenam
- Sesudah subuh
- Ketika matahari terbenam hingga sempurna terbenamnya
Referensi
- Kumpulan Salat-Salat Sunnat, Drs. Moh. Rifa'i, CV Toha Putra, Semarang, 1993
- (Indonesia) Buku SMP Agama Islam, Rafi Vadra Addani, Surabaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar